Belajar Undang² Agar Tidak Dijebak BuzzeRp
Con SpirareHari kemarin, hari ini, dan masa depan tidak ada alasan bagi Kita untuk tidak mengetahui undang². Bagi kalian para truth seeker, truth teller, dan sebagainya maupun seluruh rakyat harus mempelajari isi undang² agar tidak dibego²in oleh BuzzeRp dan juga Kita tidak dijebak oleh pihak² tertentu yang ingin Kita (para truth seeker & truth teller) supaya dipenjara dengan pasal karetan UU.
Karena itu Saya akan membagi pembahasan ini dalam 2 bagian, yaitu bagian ke 1 akan membahas tentang cara truth seeker dan truth teller bijak menggunakan medsos baik dalam berkomentar maupun memposting agar tidak terkena pasal karetan UU ITE. Sedangkan bagian ke 2 akan membahas perihal jika UU yang berbahaya ini dieluk²an buzzer dan Kita termakan oleh omongan buzzer yang mengeluk²an UU yang berbahaya ini. Sekarang Kita akan membahas bagian ke 1 nya.
BAGIAN KE 1
Anda sudah tahu siapa buzzer dan siapa yang mendanainya serta apa tujuan buzzer itu ada. Era ini adalah era dimana Kita perang bukan melalui perang fisik tapi perang melalui perang dunia maya alias medsos. Buzzer dengan licik memanfaatkan keblunderan Kita dalam berucap di postingan maupun berkomentar supaya bisa dicari celahnya dan kemudian dengan kepengecutannya yang berasa dirinya dilindungi oleh pasal karetan UU ITE dan juga pihak Mr X (seseorang yang pengaruhnya besar dan melindungi buzzer), buzzer bisa memanfaatkan kelengahan Kita ini untuk kemudian mengadukan postingan ataupun komentar Kita yang dianggap blunder ke pihak² berwajib di medsos maupun di dunia nyata. Kalau si buzzer tahu UU, bisa saja si buzzer melapor ke pihak aparat dengan aduan delik pasar karetan.
Sekarang apakah Kita menghina itu salah secara moral? Ya jelas salah karena Kita tidak layak untuk menghina terhadap siapapun orangnya termasuk penguasa. Tapi jika penguasa salah dan Kita mengkritik penguasa, apakah Kita melakukan penghinaan? Tidak mungkin ketika Kita mengkritik maka Kita melakukan penghinaan. Tapi jika Kita mengkritik tapi Kita juga melakukan penghinaan (kata² kasar dan fitnah) maka Kita bisa diancam dan dijebak oleh pasal karetan Pasal 207 KUHP itu oleh pihak² seperti buzzeRp yang bernama tolak ukur kebegoan itu. Pasal 207 KUHP ini tidak melihat sebab mengapa orang mengkritik tapi juga menghina penguasa. Orang mengkritik dan juga menghina penguasa karena penguasa yang ada disini tidak mendengarkan Kita serta penguasa kadang tidak adil dan benar pada rakyatnya.
Bagaimana cara bermain aman dalam bermedsos? Caranya adalah meniru dr Dewa dalam berkomentar seperti dibawah ini.
Omongannya sekilas sopan santun tapi sebenarnya komentar ini menggambarkan bahwa dirinya itu tidak benar dan meragukan untuk Kita percayai sebagai dokter.
Mengapa dokter ini tidak dipenjara? Saya rasa mungkin bisa saja (pertegas, dugaan Saya ya) dokter ini sudah dilaporkan oleh pihak berwenang baik melalui dunia maya ataupun dunia nyata. Namun dokter ini tidak dipenjara karena omongannya sekilas sopan santun dan tidak ada konotasi kata kasar yang dapat menuju pada penghinaan.
Itu sebabnya Jerinx bisa ditangkap dan dikenai Pasal 27 ayat (3) UU ITE karena ada konotasi kata kasar yang dapat menuju pada penghinaan yaitu kata “kacung” dimana kata tersebut yang diadukan delik oleh IDI Bali ke kepolisian dengan pasal karetan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Jadi berhati² dalam bermedsos karena setiap kata dan kalimat yang ada di komentar maupun postingan Kita jika ada kelengahannya bisa dimanfaatkan oleh buzzeRp untuk kemudian menjebak Kita. Karena itu Pasal² yang perlu Kita waspadai dalam bermedsos adalah pasal² yang berkaitan dengan penghinaan maupun SARA yang terdapat dalam UU ITE maupun KUHP.
BAGIAN KE 2
BuzzeRp tidak mengerti UU dan arti pasal dari UU tersebut namun sedemikian fanatiknya membela mati²an UU tersebut dan menyerang siapa saja yang protes akan UU tersebut.
Contohnya adalah Omnibus Law RUU Cipta Kerja dimana RUU itu sudah jelas² isi dari pasalnya dapat membahayakan para pekerja dan hanya menguntungkan para perusahaan dan pengusaha.
Coba Kita baca contoh satu pasal yang ngawur dalam RUU Cipta Kerja dan kemudian setelah Kita membacanya, Kita akan melihat otak keawamannya para BuzzeRp (bahasa halusnya influencer) ini untuk mempromosikan RUU Cipta Kerja.
Anda download file RUU Cipta Kerja di link dalam kurung ini (https://www.hukumonline.com/pusatdata/downloadfile/lt5e4e011452f7f/parent/lt5e44b818ae3f4). Kemudian Anda buka Pasal 88 RUU Cipta Kerja dimana dalam Pasal tersebut diisi bahwa undang² ini (RUU CIPTA KERJA) dapat mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Setelah itu buka Pasal 89 RUU Cipta Kerja dimana ketentuan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (pasal yang mengatur terkait Pekerja Kontrak Untuk Waktu Tertentu alias PKWT) dihapus alias tidak ada dalam RUU Cipta Kerja. Artinya apa? Perusahaan bisa mempekerjakan pekerjanya tidak ada batasan kapan kontrak akan selesai. Apakah Anda mau bekerja tanpa kepastian kontrak waktu?
Kemudian buzzeRp (influencer / artis bahasa halusnya) awam yang tidak mengerti undang² ini kemudian mempromosikan RUU Cipta Kerja ini. Anda masih ingat dengan #indonesiabutuhkerja dimana 21 artis dan selebritas menjadi sorotan setelah mengunggah konten disertai tanda pagar tersebut. Kemudian salah satu dari 21 artis tersebut, si penyanyi Ardhito Pramono mengaku melalui akun twitter nya menerima bayaran dari tenaga hubungan masyarakat bernama Fendy Angger Alam senilai Rp 10 juta untuk mengangkat #Indonesiabutuhkerja. Ardhito mengaku tidak tahu tagar #Indonesiabutuhkerja berkaitan dengan RUU Cipta Kerja (sumber: https://fokus.tempo.co/read/1376428/influencer-di-lingkaran-kampanye-omnibus-law-ruu-cipta-kerja/full?view=ok).
Mengapa pihak² tertentu yang ngebet ingin omnibus law RUU Cipta Kerja sampai harus membayar si Ardhito dan beberapa artis yang awam dan gak ngerti akan RUU Cipta Kerja untuk mempromosikan RUU Cipta Kerja? Jawabannya adalah karena artis² ini layaknya Tuhan bagi orang² bodoh yang tidak mengerti undang². Ketika satu artis saja (mau yang ngerti undang² maupun kagak ngerti) mengatakan undang² seperti RUU Cipta Keeja itu bagus (padahal aslinya buruk) dan fans nya yang gak ngerti undang² ini membenarkan kata² dari artis ini, sudah otomatis fans nya terhasut untuk menerima undang² yang kata artis itu baik padahal sebenarnya undang² itu akan menyengsarakan rakyat kedepannya.
Itu baru buzzeRp bertitel artis / influencer. Bagaimana kalau buzzeRp yang tanpa identitas asli di medsos? Sudah pasti lebih menggila daripada buzzeRp artis.
Jadi jangan merasa pintar mengetahui suatu undang² yang dibahas buzzeRp melainkan Anda sendiri yang harus mengecek isi undang²nya karena si buzzeRp bilang undang² seperti RUU Cipta Kerja bagus dengan beribu alasan alibi yang sekilas masuk akal padahal menyesatkan.
إرسال تعليق